bakabar.com, JAKARTA - Lantaran istri hamil tua 9 bulan, ditambah dengan kondisi baru dipecat dari tempat kerjanya, seorang pria berinisial AG (20) di Palmerah Jakarta Barat, nekat melakukan aksi jambret ponsel seorang pelajar yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan usai tertangkap pihaknya, pelaku mengaku terpaksa menjambret untuk biaya melahirkan istrinya yang sudah hamil 9 bulan dan akan segera melahirkan.
"Yang diambil adalah sebuah handphone. Adapun alasannya memang pada saat itu sedang kena PHK di tempat kerjanya, kemudian istrinya sedang hamil besar, dan mengambil jalan pintas mengambil hp orang lain," ujar Dodi dalam keterangan tertulis di Mapolsek Palmerah, Jumat (13/1).
Baca Juga: 2 Wanita Pelaku Investasi Bodong Diringkus Polisi, Korban Merugi Rp 19,6 Milliar
Dodi mengatakan berdasarkan pengakuan korban dan pelaku yang diperiksa di Polsek, kasus jambret ponsel itu terjadi pukul 21.00 WIB, Rabu (4/1).
Pelaku AG berhasil tertangkap setelah beraksi dan berhasil terkepung warga saat akan melarikan diri. Dodi mengatakan pelaku sengaja mengincar korban, wanita muda berinisial EN (19) yang tengah memegang handphone di pinggir jalan usai belanja di minimarket.
Pelaku yang sedang mengendarai motor kemudian merampas ponsel milik korban, dan membuat korban berteriak hingga memancing perhatian warga.
"Tanpa memperhatikan situasi di sekitarnya, tiba-tiba tanpa diduga HP milik korban dirampas dari tangannya oleh orang tak dikenal yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat," ujarnya.
Baca Juga: Seorang Pria di Cengkareng Dicekik Saat Tegur Pelaku Penggoda Istrinya
Aksi pelaku kemudian berhasil tertangkap warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Palmerah Jakarta Barat untuk proses hukum.
"Pelaku dapat diamankan oleh para saksi dan barang bukti ditemukan pada pelaku. Selanjutnya para saksi dan korban serta pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Palmerah," ujarnya.
Namun korban yang juga datang ke Mapolsek Palmerah, merasa kasihan dengan istri pelaku yang sudah hamil tua hingga korban kemudian memaafkan perbuatan pelaku dan mencabut laporan.
"Dari situlah proses berjalan, kami sudah amankan pelaku, tetapi pada saat proses berjalan ada keinginan untuk restorative justice tersebut. Pihak korban memaafkan terhadap perbuatan pelaku dengan melihat sisi dari istri pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Astaga! Bocah 8 Tahun Cianjur Beratnya Cuma 10 Kg
Ditemui awak media, korban berinisial EN (19) mengaku sudah memaafkan perbuatan pelaku lantaran melihat niat pelaku yang mencari uang untuk istri pelaku yang tengah hamil 9 bulan.
"Karena saya melihat istri korban sedang hamil besar, saya kan perempuan, saya merasa sedih. Jadi kemanusiaan saja sih," ujarnya.