Banjarmasin Hits

Jambret Puluhan Gram Emas di Tabalong, Warga Tatah Layap Banjar Dibekuk Polisi Gabungan

Satu pelaku penjambretan di Jalan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong berhasil ditangkap polisi.

Featured-Image
Terduga pelaku penjambretan saat diamankan petugas gabungan. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Satu pelaku penjambretan di Jalan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial JO (36) warga Desa Tatah Layap, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Banjar. Ia ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Sabtu (26/4) subuh.

Penangkapan pelaku dilakukan Resmob Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, dibackup Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar, Resmob Polres Tanbu, Resmob Polres Tala dan Jatanras Polsek Banjarmasin Selatan.

Diketahui, terduga pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) bersama satu rekannya mengendarai kendaraan dan memepet seorang perempuan yang mengendarai motor metik warna putih dan melakukan pencurian (penjambretan), Rabu (16/4) pagi.

"Korban berinisial MU (37) warga Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (30/4).

Dijelaskan Joko, peristiwa penjambretan itu berawal korban usai mengantar anaknya ke sekolah. Setelah itu korban bermaksud kembali pulang ke kediamannya dengan jalur Tanjung Selatan - Tanta.

"Di lokasi kejadian  tiba-tiba ada 2 orang tidak dikenal dari arah belakang berboncengan menggunakan 1 buah sepeda motor warna merah hitam langsung mengambil 1 buah gelang emas dengan berat ± 50 gram di pergelangan  tangan kanan korban secara paksa," beber Joko.

Korban yang kaget lalu berteriak dan mencoba mengejar pelaku sampai arah Tanta, namun tidak berhasil karena pelaku mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

"Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap satu pelaku. Satu pelaku lagi hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas," terang Joko.

Pada peristiwa itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar KTP pelaku, sepeda motor warna merah hitam, STNK, kwitansi pembelian perhiasan emas, gelang emas seberat 9,91 gram, cincin emas seberat 2,99 gram.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar tidak berlebihan memakai perhiasan saat ke luar rumah, dan upayakan tidak sendirian saat berada di jalan yang sepi," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner