Kasus Suap Di MA

Putusan Praperadilan Sekma Hasbi Hasan Bakal Diketok Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan praperadilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, Senin (10/7).

Featured-Image
Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan.(Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan praperadilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, Senin (10/7).

Nasib Hasbi yang semula berstatus sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputuskan sah atau tidak. 

"Hari ini pembacaan putusan praperadilan Sekretaris MA lawan KPK di PN Jakarta Selatan," ujar pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, Senin (10/7).

Baca Juga: Sekma Hasbi Hasan Minta Hakim Praperadilan Anulir Status Tersangka

Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. dengan agenda pembacaan putusan akan digelar di ruang sidang 3 PN Jaksel.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menilai penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Penetapan tersangka yang disandang Pak HH (Hasbi Hasan) itu dinyatakan tidak sah," kata penasihat hukum Hasbi Hasan, Erik Prabualdi, Jumat (7/7).

Hal ini disampaikan Erik dalam sidang praperadilan yang beragendakan penyerahan kesimpulan dari kubu Hasbi Hasan selaku pemohon dan KPK sebagai termohon.

Baca Juga: Sekma Nonaktif Hasbi Hasan Bongkar 6 Alasan Gugat Praperadilan

"Hari ini, kami menyerahkan kesimpulan dari persidangan Senin yang lalu (3/7). Kami sudah mengajukan permohonan, jawaban, mengajukan saksi, ahli. Hari ini adalah sidang terakhir untuk menyampaikan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait fakta-fakta persidangan yang sudah disampaikan sebelumnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Erik mengatakan bahwa pihaknya menilai tidak terdapat bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner