Lebaran 2023

Puluhan Warga Binaan Rutan Wates Yogyakarta Terima Remisi Idulfitri

Puluhan warga binaan Rumah Tahanan kelas II B Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1444H.

Featured-Image
Rutan Wates memberikan remisi khusus kepada warga binaan. (ANTARA/HO-Dokumen Rutan Wates)

bakabar.com, JAKARTA - Puluhan warga binaan Rumah Tahanan kelas II B Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1444H.

Bahkan beberapa di antaranya dinyatakan bebas usai mendapatkan remisi khusus. 

Kepala Rutan Kelas II B Wates Erik Murdiyanto mengatakan pihaknya memberikan remisi khusus Idulfitri didapatkan dari penilaian khusus yang tercantum dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sehingga lebih akurat.

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Idulfitri, 1 Langsung Bebas

"Di Rutan Kelas II B Wates terdapat 28 warga binaan yang mendapatkan remisi Lebaran, satu orang yang mendapatkan remisi dinyatakan bebas hari itu juga,” kata Erik, Minggu (23/4). 

Ia mengatakan remisi adalah penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. 

Baca Juga: Sebanyak 740 Napi di Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Khusus Idulfitri

Penilaian dilakukan tidak hanya dari pengamatan, tetapi sudah menggunakan sebuah sistem penilaian, yaitu Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kami jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terus melaksanakan sistem pemasyarakatan dengan sebaik mungkin dan alhamdulillah sampai sekarang Kanwil Kemenkumham DIY tetap 'Bersinar Hatinya' (bersih dari narkoba, telepon genggam dan lainnya),” jelasnya. 

Erik mengungkapkan remisi bagi warga binaan di Rutan Wates ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas.

Baca Juga: Perayaan Nyepi, 4 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi

Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah menjalani pidana selama enam bulan.

"Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," sebut dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan sebanyak 1.161 orang warga binaan di lapas dan rutan wilayah DIY yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2023.

Baca Juga: 1.466 Narapidana Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

"Rinciannya, sebanyak 1.140 orang mendapatkan remisi khusus I dan 21 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner