bakabar.com, BANJARBARU - Sedikitnya 3 twarga binaan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru menerkma remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE, Senin (12/5).
Surat keputusan remisi khusus diserahkan oleh Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, I Made Supartana, kepada ketiga warga binaan tersebut.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani pidana.
"Selamat kepada warga binaan yang menerima remisi khusus Waisak pada hari yang penuh berkah ini. Semoga momemtum ini menjadi sarana dalam memperkuat iman dan takwa sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat nanti," papar Supartana.
Remisi ini diberikan juga agar dapat memotivasi warga binaan terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Termasuk memberikan kesempatan memperoleh kebebasan lebih awal.
Adapun besaran remisi yang diperoleh warga binaan bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Ketiga Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus ini telah memenuhi syarat secara substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rinciannya 2 warga binaan kasus narkotika menerima remisi 15 hari dan 1 bulan. Sementara seorang lagi dari kasus pembunuhan memperoleh remisi 2 bulan.
"Mereka semua telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, diantaranya berkelakuan baik dan rutin mengikuti program pembinaan secara terus-menerus," sahut Bagus Paras Etika, Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Sementara Indra yang menerima remisi khusus merasa gembira.
"Tentu saya sangat bersyukur dan begitu bahagia bisa memperoleh remisi tahun ini. Terima kasih kepada seluruh petugas di Lapas Banjarbaru," tutupnya.