Perayaan Nyepi

1.466 Narapidana Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023 kepada 1.466 narapidana beragama Hindu yang tersebar

Featured-Image
Ilustrasi warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan. Foto-apahabar.com/Hasan

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023 kepada 1.466 narapidana beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebutkan 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.

Sedangkan tiga narapidana lainnya mendapat remisi khusus II dinyatakan bebas usai mendapat remisi.

"Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi," kata Rika, Rabu (21/3). 

Baca Juga: Menag: Perayaan Nyepi Momentum Kontemplasi dan Introspeksi Diri

Ia menerangkan dari 2.062 narapidana yang beragama Hindu, Ditjen PAS Kemenkumham hanya meneken persetujuan remisi untuk 1.466 orang di tahun 2023.

Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Rika menjelaskan remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, BPIP: Momentum Jaga Persatuan

Lalu remisi diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya. 

Ia menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.

Baca Juga: Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Imlek kepada 26 Narapidana

Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," ujarnya.

Merujuk data Ditjen PAS Kemenkumham per 16 Maret 2023 menunjukkan warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.

Editor


Komentar
Banner
Banner