Nasional

Terima Remisi Natal, 4 Warga Binaan Lapas di Kalsel Langsung Bebas

Sebanyak 4 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan, berhak bebas bebas usai menerima remisi Natal 2023.

Featured-Image
Ilustrasi perayaan Natal. Bertepatan dengan Natal 2023, Sebanyak 4 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan, berhak bebas bebas usai menerima remisi. Foto: Nawacita

bakabar.com, BANJARMASIN - Sebanyak 4 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan, berhak bebas bebas usai menerima remisi Natal 2023.

Mereka terdiri dari 3 narapidana dan 1 anak binaan pemasyarakatan, setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari besar keagamaan.

"Mereka yang bebas mendapatkan RK II atau pemotongan masa pidana lebih besar dari sisa hukuman," jelas Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, Faisol Ali, seperti dilansir Antara.

4 warga binaan tersebut termasuk dalam total 73 orang yang diberikan remisi atau pengurangan masa pidana dalam momen Natal 2023. 

Besaran remisi yang diterima beragam. Mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Sementara hingga 24 Desember 2023, total terdapat 9.936 warga binaan pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan Lapas ataupun Rutan di Kalsel.

"RK keagamaan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warga binaan yang berkelakuan baik," papar Faisol.

"Kemudian selama menjalani masa pidana, mereka selalu mengikuti kegiatan pembinaan, baik kemandirian maupun kerohanian dengan baik," sambungnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner