Borneo Hits

Ribuan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idulfitri, 8 Langsung Bebas

Sebanyak 1.326 warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru memdapatkan remisi khusus (RK) hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Featured-Image
Pemberian remisi khusus kepada ribuan warga binaan. Foto: Lapas Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Sebanyak 1.326 warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru memdapatkan remisi khusus (RK) hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Sedikitnya tiga narapidana beragama Hindu dan 1.323 penganut Islam menerima RK I atau pengurangan masa tahanan.

Dari ribuan jumlah tersebut, delapan di antaranya menerima remisi langsung bebas. Besaran remisi yang diterima bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi syarat secara substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemberian resmisi sendiri merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Remisi adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, maka perlu disyukuri oleh warga binaan," papar Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, Sabtu (29/3).

"Terima kasih telah menunjukkan perilaku yang baik, mentaati peraturan dan tata tertib, aktif mengikuti program pembinaan dan turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lapas," sambungnya.

Bagi narapida yang mendapatkan remisi langsung bebas diharapkan dapat menerapkan binaan yang telah diberikan selama berada di lapas, ke masyarakat.

Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia secara daring dan dipimpin oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.

Editor


Komentar
Banner
Banner