bakabar.com, MARTAPURA - Sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan beragama Kristen dan Katolik menerima remisi khusus Natal 2023.
Remisi yang diberikan bervariasi, dari pengurangan satu bulan hingga dua bulan masa di penjara.
Surat Keputusan diserahkan simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, di Aula Ruang Kunjungan Lapas, Senin (25/12/2023).
"Remisi ini bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik," ujar Wahyu.
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999, Keppres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
Kata Wahyu, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Remisi khusus tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, harapannya ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik lagi," kata Wahyu.
Wahyu Susetyo atas nama Lapas Narkotika Karang Intan mengucapkan selamat kepada warga binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi.
Pihaknya secara langsung meminta seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas selama menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Karang Intan.
Salah satu warga binaan yang menerima remisi, Wahyu Pribadi mengatakan di momen perayaan Natal ia merasa sangat bahagia.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan yang memperhatikan kami semua dan memberikan pembinaan yang baik," ungkap Wahyu Pribadi.
Baca Juga: Terima Remisi Natal, 4 Warga Binaan Lapas di Kalsel Langsung Bebas