Remisi Natal

Lapas Balikpapan Berikan Remisi Natal untuk 24 Napi

Remisi Natal 2023 diberikan kepada 24 napi (narapidana) di Lapas Balikpapan, Senin (25/12).

Featured-Image
Ilustrasi napi di rutan. (Foto: Wikimedia Commons/Barnellbe)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Remisi Natal 2023 diberikan kepada 24 napi (narapidana) di Lapas Balikpapan, Senin (25/12).

Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi Lapas untuk menjalani masa pidananya dengan sebaik-baiknya.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada para WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Pujiono, Selasa (26/12).

Baca Juga: Sembilan Napi Lapas Narkotika Karang Intan dapat Remisi Natal

Dari 24 napi, 19 orang mendapat remisi 1 bulan, 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

Sementara sisanya masih menjalani subsider dan 1 orang lagi merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Tenggarong dan belum mendapat usulan remisi.

Lebih lanjut Pujiono menerangkan, pemberian remisi Natal 2023 merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam mengimplementasikan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan

"Remisi ini diharapkan dapat mendorong para WBP untuk menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat," tukas Pujiono.

Secara keseluruhan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Editor


Komentar
Banner
Banner