Borneo Hits

19 WBP di Lapas Banjarbaru Dapat Remisi Natal 2024

Sedikitnya 19 narapida di Lapas Kelas IIB Banjarbaru beragama nasrani mendapatkan remisi Natal 2024.

Featured-Image
Pemberian remisi kepada 19 narapidana di Lapas Banjarbaru. Foto: Lapas Kelas IIB Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Sedikitnya 19 WBP di Lapas Kelas IIB Banjarbaru beragama nasrani mendapatkan remisi Natal 2024, Rabu (25/12).

Remisi Natal 2024 ini menjadi angin segar bagi narapida yang menganut kepercayaan kristen.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapida dan warga binaan memang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Termasuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).

"Mereka yang mendapatkan remisi memang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif," papar Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, I Wayan Nurastas Wibawa.

Dari 19 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal, 9 di antara merupukan kasus narkotika, 4 penggelapan dan 1 orang kasus pencurian.

Kemudian, 3 narapidana tersandung kasus perlindungan anak, 1 kasus pembunuhan dan 1 kasus dugaan korupsi.

Pemberian remisi tersebut merupakan wujud negara hadir, dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan warga binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Editor


Komentar
Banner
Banner