Remisi Natal

Hore! Puluhan Napi Lapas IIA Bekasi Dapat Remisi Natal 2023

Sebanyak 88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.

Featured-Image
88 warga binaan Lapas kelas II A Bekasi mendapatkan remisi Natal 2023. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Sebanyak 88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kalapas Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni. Kata dia, ini dalam bentuk momentum perayaan Natal 2023.

“Untuk remisi Natal tahun ini yang menerima ada 88 orang, 87 remisi khusus 1, dan 1 orang remisi khusus 2, yang satu orang ini langsung bebas,” kata Susanni, Senin (25/12).

Baca Juga: Remisi Natal Bikin Negara Hemat Rp7,9 Miliar

Susanni mengatakan, remisi diberikan pada mereka narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Yang satu orang ini langsung bebas, bukan berarti dia dapat remisinya banyak banget, enggak. Tapi memang sisa pidana nya, kemudian dapat remisi,” jelasnya.

Adapun, tahun ini remisi paling banyak diberikan pada narapidana kasus narkotika yakni sebanyak 85 persen.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya mengatakan, di wilayah Jawa Barat narapidana yang mendapat remisi Natal 2023 adalah sebanyak 510 orang.

Baca Juga: Selamat! 15 Ribu Napi se-Indonesia Dapat Remisi Natal

Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2023, kasus terbanyak adalah narkotika sebanyak 261 orang.

“Ada 29 orang kasus korupsi se Jawa Barat. Kalau kasus teroris ini di Jawa Barat ini tidak ada, karena memang belum memenuhi syarat,” jelasnya.

Kata Andika, remisi di wilayah Jawa Barat diberikan paling sedikit 15 hari sampai 2 bulan.

Editor
Komentar
Banner
Banner