Remisi Natal

Remisi Natal Bikin Negara Hemat Rp7,9 Miliar

Total 15.922 narapidana se-Indonesia dapat remisi dari Kemenkumham. Pemotongan masa tahanan itu menghemat anggaran Rp7,9 miliar untuk tahun ini.

Featured-Image
Ilustrasi narapidana di Indonesia. Foto via Ditjenpas.go.id

bakabar.com, JAKARTA - Total 15.922 narapidana se-Indonesia dapat remisi dari Kemenkumham. Pemotongan masa tahanan itu menghemat anggaran Rp7,9 miliar untuk tahun ini.

Rinciannya; Rp7.913.160.000 dari remisi khusus (RK) I, dan Rp42.075.000 RK II. Semuanya adalah anggaran makan narapidana.

Biar tahu saja. Narapidana terbanyak yang dapat remisi Natal berasal Sumatera Utara. Angkanya 3.166 orang.

Baca Juga: Selamat! 15 Ribu Napi se-Indonesia Dapat Remisi Natal

Lalu disusul Nusa Tenggara Timur. Di sini ada sebanyak 1.896 narapidana. Kemudian Papua sejumlah 1.434 orang. Sisanya, tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi yang belum tahu. Remisi adalah hak narapidana. Asal memenuhi syarat, pasti dapat. Semuanya diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022. Tentang Pemasyarakatan.

Atau lewat Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga: Ratusan Napi di Jabar Dapat Remisi Natal, 30 Koruptor

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan. Per 15 Desember
2023, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang. Terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

Menkumham Yasonna H Laoly menitip pesan untuk narapidana. Agar selalu berprilaku baik. Termasuk bagi yang bebas.

"Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," pesannya dikutip, Minggu (24/12).

Editor


Komentar
Banner
Banner