bakabar.com, BANDUNG - Ratusan narapidana (napi) di Jawa Barat diusulkan mendapatkan remisi Natal 2023. Sebanyak 30 di antaranya merupakan koruptor atau napi kasus korupsi.
Berdasar catatan Kemenkumham Jabar, pemberian Remisi Khusus Natal bakal diterima 510 napi. Rinciannya, 62 narapidana dapat remisi 15 hari, 378 napi dapat remisi 1 bulan, 46 napi dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 24 napi dapat remisi 2 bulan.
Dari ratusan data itu, tercatat ada 263 narapidana narkotika dan 30 narapidana korupsi. Namun, Kemenkumham tidak merinci nama-nama koruptor itu.
"Yang jelas, remisi harus memenuhi syarat," ucap Kadivpas Kanwil kemenkumham Jawa Barat Kusnali, Kamis (21/12).
Baca Juga: Bocah di Bandung Ditemukan Setelah Hilang 3 Minggu, Diduga Korban TPPO
Baca Juga: Terlibat Korupsi Yana Mulyana, Sekdishub Bandung Divonis 5 Tahun
Menurut Kusnali, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat remisi. Yakni, berkelakuan baik, menjalani pidana minimal 6 bulan untuk tindak pidana umum, dan persyaratan lainnya.
Selain itu, ada 3 orang napi yang bakal langsung bebas pada 25 Desember 2023. Ketiganya berasal dari berbagai lapas dan rutan di Jawa Barat.