Remisi Natal

Selamat! 15 Ribu Napi se-Indonesia Dapat Remisi Natal

15.922 narapidana Kristen di Indonesia dapat remisi Natal tahun ini. Pemberian pengurangan masa tahanan itu diberikan Kemenkumham.

Featured-Image
Ilustrasi narapidana di Indonesia. Foto via BBC

bakabar.com, JAKARTA - 15.922 narapidana Kristen di Indonesia dapat remisi Natal tahun ini. Pemberian pengurangan masa tahanan itu diberikan Kemenkumham.

"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi. Khususnya bagi narapidana yang langsung bebas," kata Menkumham Yasonna H. Laoly dikutip, Minggu (24/12).

Baca Juga: Ratusan Napi di Jabar Dapat Remisi Natal, 30 Koruptor

Dari keseluruhan narapidana yang dapat remisi, 99 orang di antaranya langsung bebas. Sisanya, masih menjalani masa tahanan. Setelah pengurangan 15 hari hingga hitungan bulan.

"Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," pesan Yasonna.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga memberi penjelasan tambahan. Kata dia, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Rutan Wates Yogyakarta Terima Remisi Idulfitri

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Tidak terdaftar pada register F  serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

"Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran," tuturnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner