Remisi Hukuman

Ratusan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Idulfitri, 1 Langsung Bebas

Momen hari raya Idulfitri 1444 Hijriyah, jadi berkah buat warga binaan lapas Banyuwangi. 521 orang mendapat remisi khusus.

Featured-Image
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto memberikan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan,(22/4/2023),(foto:apahabar.com/Mohamad Abdul)

bakabar.com, BANYUWANGI - Momen hari raya Idulfitri 1444 Hijriyah, menjadi sejarah tersendiri bagi warga binaan lapas Banyuwangi.

Pada momen hari kemenangan itu sebanyak 512 warga binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus. Bahkan satu diantaranya langsung bebas, Sabtu (22/4).

Surat Keputuan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diserahkan langsung oleh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto usai pelaksanaan Salat Id.

Baca Juga: Sebanyak 740 Napi di Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Khusus Idulfitri

Dari seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, satu orang diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya telah habis atau mendapatkan RK II.

“Tahun ini warga binaan kami yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri sebanyak 512 orang, satu orang diantaranya bisa langsung bebas,” kata Wahyu Indarto kepada bakabar.com.

Remisi khusus perayaan hari besar keagamaan itu hanya diberikan pada warga binaan yang beragama Islam karena berkenaan dengan Idulfitri.

“Warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi pada momen hari raya keagamaan masing-masing,” kata Wahyu.

Baca Juga: 14.486 Warga Binaan Kanwilkumham DKI Jakarta Akan Ikut Pemilu 2024

Diketahui, Besaran remisi yang diterima oleh warga binaan yakni paling lama dua bulan dan paling pendek 15 hari.

Wahyu menjelaskan warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sementara warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” jelas Wahyu.

Baca Juga: KPK Buka Kunjungan untuk Tahanan, Simak Jadwalnya!

Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya

Editor


Komentar
Banner
Banner