bakabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang suami di Kabupaten Kapuas, Kalteng, tega melakukan penganiyaan berat kepada istrinya. Dia diketahui memukul istrinya dengan tabung gas elpiji (liquefied petroleum gas atau LPG) 3 kilogram.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada, Minggu (16/10) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah barak, Jalan Jawa, Kelurahan Selat Tengah, Kapuas.
Kapolsek Selat Kompol Permadi melalui Kanit Reskrim Iptu Sardiyanto, menjelaskan kronologis penganiyaan tersebut, berawal adanya keributan antara pelaku AW (43) dengan istrinya TYD (49).
"Tersangka AW memberitahu istrinya bahwa sebelumnya dia ada mencoba meminjam uang dengan tetangga barak mereka. Mendengar itu lalu istrinya langsung mengomeli tersangka," katanya di Kuala Kapuas, Senin (17/10).
Karena tak tahan dengan omelan istri, tersangka emosi dan melakukan penganiyaan. Korban dicekik pada bagian leher dan didorong hingga jatuh di lantai dapur dengan posisi telentang
Pada saat itu tersangka langsung menghatam kepala istrinya dengan tabung gas elpiji 3 kilogram hingga korban mengalami luka robek pada bagian dahi.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian dahi hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Iptu Sardiyanto.
Malam itu juga usai kejadian pelaku langsung ditangkap dan diamankan beserta barang bukti di Polsek Selat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka kita terapkan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dan atau pasal tentang KDRT dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara," pungkas Iptu Sardiyanto.