Program JKP

Program JKP, BPK Minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan Ubah Aturannya

BPK meminta Direksi BPJS mengusulkan perubahan aturan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta pengelolaan investasi.

Featured-Image
Tangkapan layar Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi dalam workshop virtual terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2020 di Jakarta, Selasa (29/12/2020). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan kementerian atau pemerintah untuk mengusulkan perubahan peraturan dan menyusun produk hukum, terutama mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta pengelolaan investasi.

BPK meminta direksi mengusulkan kepada kementerian atau pemerintah agar Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 ditambah dengan JKP.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak diatur di peraturan pemerintah (PP). PP hanya mengatur program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ungkap Anggota III BPK Achsanul Qosasi dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Achsanul Qosasi saat menyerahkan dua hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu/PDTT pada BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di Nusa Dua, Bali.

Baca Juga: BPKP Bakal Audit PT KCI Demi Izin Impor KRL Bekas

Dua pemeriksaan itu adalah PDTT atas pengelolaan program JKP dan PDTT atas pengelolaan investasi dan kepesertaan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I 2022.

Mengenai pengelolaan investasi, BPK merekomendasikan Direksi BPJS Ketenagakerjaan memperbaiki peraturan direktur tentang pedoman pengelolaan investasi, khususnya terkait pengelolaan investasi saham.

“Pedoman tersebut diharapkan mengatur secara lebih rinci dan jelas mengutamakan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai, serta tidak memberikan kewenangan kepada Direktur Pengembangan Investasi untuk melanggar ketentuan yang sudah dibuat dalam pedoman investasi,” kata Qosasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, disimpulkan bahwa pengelolaan program JKP serta pengelolaan investasi dan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Atas capaian tersebut, Qosasi mengapresiasi Direksi BPJS Ketenagakerjaan serta jajarannya.

Baca Juga: Pengelolaan BP Tapera, BPK: Dana FLPP Tidak Tepat Sasaran

Namun, BPJS Ketenagakerjaan disebut harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah mandat Undang-Undang (UU) dan hasil pemeriksaan ditujukan untuk transparansi kepada rakyat.

"BPK adalah lembaga untuk meyakinkan kepada rakyat, bahwa apa yang dimandatkan oleh rakyat kepada BPJS Ketenagakerjaan telah dijalankan dengan benar," ucap dia.

Editor
Komentar
Banner
Banner