bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal melakukan audit terhadap PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang berencana mengimpor kereta bekas dari Jepang.
Namun PT KCI harus melewati proses audit terlebih dahulu agar mengantongi prasyarat mengimpor KRL bekas dari Jepang. Untuk itu, BPKP juga kini masih menjalin koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait agar rencana impor KRL bekas dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
"Perkembangan atau update-nya sekarang masih dalam pemantapan perencanaan audit sembari berkomunikasi dengan pemangku kepentingan," kata Juru bicara BPKP, Azwad Zamroddin di Jakarta (14/3).
Baca Juga: Terhubung ke Kalsel, Kereta Api IKN Nusantara Digarap Setelah 2025
Ia menerangkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan audit dengan memetakan jenis audit yang akan diterapkan dalam menelusuri sejumlah pertimbangan dalam mengimpor kereta bekas.
"Audit dilakukan dalam bentuk review atas pengadaan trainset bukan baru atau bekas di lingkungan PT KCI tahun 2023 terkait regulasi, teknis, dan keuangan. Audit akan dilakukan sesuai dengan permintaan kementerian/lembaga terkait," ujarnya.
BPKP juga bakal berkomitmen dalam mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi antar-kedeputian untuk mengefisienkan proses audit yang hendak dilakukan.
Baca Juga: Kereta Semi Cepat Jakarta - Semarang, Kemenhub: Masih Tahap Studi
"BPKP dalam perencanaan dan proses audit melibatkan lintas kedeputian begitu pula nantinya tim yang akan diturunkan ke lapangan," pungkasnya.
Di sisi lain, pemerintah membuka peluang untuk menerbitkan izin kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk melakukan impor KRL bekas dari Jepang.
Meski telah mengantongi restu, KCI perlu memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah.
Salah satunya proses audit yang mesti dilalui PT KCI agar langkah impor KRL bekas asal Jepang dapat berjalan sesuai rencana, termasuk meninjau langsung lokasi pabrikan kereta di Jepang yang menyuplai KRL bekasnya ke Indonesia.