Kereta Semi Cepat

Kereta Semi Cepat Jakarta - Semarang, Kemenhub: Masih Tahap Studi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan rencana kereta semi cepat Jakarta - Semarang masih dalam tahap studi.

Featured-Image
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Djarot Tri Wardhono memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/3). Foto: ANTARA

apahabar,com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan rencana kereta semi cepat Jakarta - Semarang masih dalam tahap studi.

"Kita masih dalam tataran studi untuk kereta semi cepat Jakarta - Semarang," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Djarot Tri Wardhono di Jakarta, Kamis (2/3).

Menurut Djarot, Kemenhub saat ini masih melakukan kajian secara menyeluruh terhadap kereta semi cepat tersebut. "Untuk sementara ini kajiannya masih seperti itu (kereta semi cepat)," katanya.

Kereta semi cepat ini akan dimulai dari Jakarta dan kemungkinan nantinya akan menjadi bagian dari rencana kereta semi cepat Jakarta - Surabaya.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023

"Kita masih jajaki secara kajian dengan melihat kondisi yang ada," kata Djarot. Tujuan studi kereta semi cepat Jakarta - Semarang ini dalam rangka memberikan pelayanan cepat kepada pengguna jasa.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pembangunan kereta cepat Jakarta hingga Surabaya, Jawa Timur, menjadi rencana jangka panjang dan bertahap.

Menhub mengatakan, pemerintah harus memiliki rencana jangka panjang untuk memproyeksikan kebutuhan infrastruktur transportasi di masa depan.

Menurut dia, rencana jangka panjang dipersiapkan secara matang dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan juga pihak terkait lainnya untuk bersama-sama membahasnya.

Baca Juga: Dijadikan Kampanye Jokowi, Masyarakat Kalsel Butuh Kereta Api?

Selain itu, pemerintah harus pula menyiapkan bagaimana mekanisme pendanaannya. Untuk proyek yang memiliki tingkat komersialitas yang tinggi seperti kereta cepat, pemerintah akan memanfaatkan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), baik BUMN atau swasta nasional maupun asing.

Menhub mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur transportasi tidak hanya selesai ketika membangun fisiknya, tetapi juga harus memastikannya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga yang sudah dibangun tidak sia-sia begitu saja.

Editor


Komentar
Banner
Banner