BRT Bandung Raya

Kemenhub Targetkan BRT Bandung Raya Beroperasi Pertengahan 2024

Kementerian Perhubungan menargetkan moda transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya beroperasi pada pertengahan 2024.

Featured-Image
Moda transportasi umum massal Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya beroperasi pertengahan 2024. Foto: Ilustrasi

bakabar.com, BANDUNG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan moda transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya beroperasi pada pertengahan 2024.

Direktur Lalu Lintas pada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menilai para pemangku kepentingan mendapat sosialisasi dan pelatihan dari Bank Dunia selaku penyandang dana selama tiga hari, Senin - Rabu (22-24/1/2024) di Kota Bandung.

"Kita harus memberi pemahaman yang menyeluruh terhadap semua pemangku kepentingan baik pemerintah maupun nonpemerintah tentang semua proses, agar pada pelaksanaannya semua menjadi tahu hak dan kewajibannya," ujar Ahmad Yani, Selasa (23/1).

Baca Juga: Kemenhub Investigasi Penyebab Kecelakaan KA Turangga vs Baraya

Menurutnya, kata Ahmad Yani, Bank Dunia menjelaskan semua syarat yang harus dipenuhi dalam pembangunan sistem moda transportasi massal BRT.

"Mereka nanti yang akan menjelaskan syarat apa saja yang harus dipenuhi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi," ungkapnya.

Baca Juga: KA Turangga vs KA Bandung Raya, Kemenhub Minta Maaf

Senior Social Development Specialist Bank Dunia Mohammad Yasin Nurri menjelaskan langkah awal yang harus dilaksanakan para pemangku kepentingan dalam pembangunan BRT, mulai dari tenaga kerja hingga mitigasi dampak sosial dan lingkungan.

Ia menilai ada sepuluh aspek yang harus diperhatikan. Di antaranya yang terpenting adalah masalah tenaga kerja. Termasuk semua aspek turunannya serta masalah dampak sosial dan lingkungan.

"Ini sangat penting," jelas Nurri.

Baca Juga: Kemenhub Terjunkan Tim Teknis ke Lokasi Tabrakan KA Turangga

Nuri menjelaskan setiap pembangunan pasti menimbulkan dampak negatif atau merugikan terutama bagi masyarkat. Hal itulah yang harus dimitigasi dan diminimalkan.

"Dampak negatif itu bisa polusi udara, kegaduhan, kemacetan dan lain-lain. Dampak sosialnya bahkan bisa terjadi pelecehan seksual, konflik pekerja dan masyarakat. Ini penting sekali diperhitungkan," pungkas Nurri.

Editor


Komentar
Banner
Banner