Awalnya pelaku dan korban bertemu di simpang empat Blok C, Desa Telagasari, Kelumpang Hilir, Minggu (8/5) malam.
Kemudian pelaku mengajak korban ke indekosnya di Sungai Kupang.
Lantaran tiba di indekos larut malam, korban pun mengantuk dan ketiduran.
Malam itu, korban kaget bukan kepalang.
Pasalnya, pelaku mulai berani memegang tangan dan memeluk tubuh korban.
Kian larut, pelaku kian menjadi-jadi.
Bahkan, pelaku nekat memaksa korban berhubungan suami-istri. Namun korban lugas menolak.
Korban pun sampai meronta-ronta dan berusaha melepaskan diri.
Tetapi, pelukan erat pelaku membuat korban tak berdaya.
Pelaku lantas merebahkan korban ke kasur sembari melucuti celana dalam korban.
Hingga akhirnya persetubuhan terjadi sebanyak dua kali.
Dengan wajah sedih, korban diantar pulang oleh teman wanitanya yang kebetulan tinggal tak jauh dari indekos pelaku.
Lantas korban menceritakan semua kejadian kepada orang tuanya, lalu melaporkan pelaku ke Mapolsek Kelumpang Hulu.
“Nah setelah menerima laporan itu, kami langsung mengamankan pria tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.