bakabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang pria di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi lantaran menagih utang dengan cara mengancam menggunakan mandau.
Belakangan pria tersebut diketahui berinisial MF (30) warga Desa Manusup, Mantangai, Kapuas.
Ia diamankan di mess divisi 3 PT Graha Inti Jaya, Mantangai, pada Senin (6/3) kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iyudi Hartanto mengatakan, kasus pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu (7/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi korban Agustinus Bala Kolin di depan mess nomor 11 estate Manusup divisi 3 plasma PT Graha Inti Jaya.
Kemudian, pelaku meminta uang bon warung kepada korban. Namun uang tersebut belum diambil dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Karena hal tersebut pelaku mendorong dada korban menggunakan kedua telapak tangannya, sehingga korban tersandar ke jendela dinding mess," ucap Iptu Iyudi Hartanto, Rabu (8/3).
Selanjutnya, pelaku mengeluarkan dan memasukkan senjata tajam berupa mandau dari sarungnya kemudian mengucapkan, “Lama-lama ku bacok kau,".
Lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau kecil kemudian berkata, "Ayo Gus kita ke kamar kita tusuk-tusukan di kamar saja,".
"Akibat kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian," beber Iyudi Hartanto.
"Jadi, modus operandinya, pelaku menagih utang ke korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis mandau dan pisau kecil," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 335 KUHPidana.