bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa kasus kekerasan atau kejahatan seksual, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya usai ajukan banding Angelo di Pengadilan Tinggi Bandung ditolak.
Sama seperti sebelumnya, terdakwa kasus kejahatan seksual itu divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100.0000,- (seratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi upaya Angelo, Pendamping Hukum (Kuasa Hukum) Korban, Judianto Simanjuntak menerangkan bahwa terdakwa tetap bertahan pada sikapnya tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Seperti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/9).
Dirinya juga mengatakan, berlanjutnya upaya hukum yang dilakukan Angelo mulai dari Banding sampai Kasasi sebenarnya tidak mengherankan.
karena selama persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Terdakwa selalu membantah kekerasan seksual yang dilakukannya kepada korban.
Oleh sebab itu, Judianto berharap agar Hakim Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan PT Bandung yang menghukum Bruder Angelo 14 tahun penjara.
Pengacara sekaligus anggota Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) lebih lanjut menerangkan, perkara ini saat ini sedang di tangan pengadilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung.
Berdasarkan Hukum Acara Pidana, upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung ini merupakan upaya hukum biasa yang terakhir. Tidak ada lagi upaya hukum biasa setelah kasasi.
Tentunya, Jika nanti Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan perkara ini memutuskan perkara ini, maka dengan sendirinya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.
Judianto menyatakan bahwa hukuman penjara bagi Terdakwa bertujuan untuk menimbulkan efek jera kepada Angelo. Selain itu untuk memberikan perlindungan dan memberikan keadilan kepada korban dan publik.
"Karena itu diharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik," harapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menghukum Angelo 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pada 20 Januari 2022. Dia merupakan terdakwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang diasuhnya.
"Perkara ini berlatar belakang relasi kuasa, di mana terdakwa adalah pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan yang dipimpin dan dikelola terdakwa, yaitu Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat," tutup Judianto.