bakabar.com, BANJARBARU - Kasus tewasnya Prajurit dua (Prada) MAP masih menyisakan misteri. Siapa pemberi perintah kepada Pratu AG dan Pratu MF untuk menindak juniornya itu?
Soal itu, Kodam VI/Mulawarman belum bisa memberi jawaban pasti. Mereka masih terus menyelisik penyebab kematian prajurit Yonif 614/Rjp, Kalimantan Utara tersebut.
"Semua masih proses, [jika ada perkembangan terbaru, red] nanti saya sampaikan," ujar Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif kepada bakabar.com, Minggu siang (13/11).
Sementara ini, yang baru diketahui adalah Prada MAP meninggal dunia dengan analisis gagal pernafasan.
"Perintah Pangdam, Komandan Brigaderi Infanteri dan Polisi Militer VI/Mulawarman menginvestigasi sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Hanif.
Baca Juga: Direndam Lalu Dipukuli, Prajurit TNI asal Balangan Meregang Nyawa
MAP, prajurit dua asal Balangan Kalimantan Selatan itu tewas pada 5 November, pukul 12.25. "Selain investigasi, perintah Pangdam, Danyonif 614/Rjp untuk mengurus jenazah Prada MAP," jelasnya.
Prada MAP terpaksa dilarikan ke Poliknik Yonif 614/Rjp setelah tak sadarkan diri diduga akibat direndam di sebuah kolam lalu dipukuli seniornya, Pratu AH dan Pratu MF.
"Dua terduga pelaku yang merupakan anggota Kipan E Yonif 614/Rjp, telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan," ujar Hanif.
Sejauh ini, aksi penganiayaan buntut kekesalan senior lantaran juniornya itu keluar tanpa izin dari Kesatrian Yonif 614/Rjp. Apakah pengusutan akan berhenti di dua prajurit itu saja?
"Semua masih proses, saat ini yang kami ketahui tidak ada pemberi perintah [untuk melakukan kekerasan ke Prada MAP]," tandas Hanif ketika ditanya mengenai sosok pemberi perintah ke Pratu AH dan Pratu MF.