PPKM Level 1 Kembali Berlaku

PPKM Level 1 Kembali Berlaku, Cek Syarat Bepergian Naik Kereta dan Pesawat

Pemerintah kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia sejak tanggal 8 November 2022.

Featured-Image
PPKM level 1 kembali berlaku, ini aturan naik pesawat dan kereta api terbaru. (Foto: dok. Alat-Test)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia sejak tanggal 8 November 2022.

Berdasarkan keputusan pemerintah itu, aturan naik pesawat dan kereta api terbaru akan kembali diberlakukan. PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali berlaku sampai 21 November 2022 dan wilayah luar Jawa-Bali, PPKM Level 1 berlaku sampai 5 Desember 2022.

Dari pantauan tim apahabar, semua aturan perjalanan domestik dengan kereta atau pesawat masih mengacu pada aturan lama. 

Aturan pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN (domestik) mengikuti SE Satgas Nomor 24/2022 dan aturan pelaku perjalanan luar negeri alias PPLN pada SE Satgas Nomor 25/2022. 

Baca Juga: Jauh Lebih Murah, Berikut Syarat dan Cara Membeli Tiket Go Show Kereta Api

Aturan PPDN

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi baik itu pribadi maupun umum dan melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara. 

Orang yang tak termasuk dalam PPDN adalah pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil dan keperluan distribusi logistik esensial. 

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri: 

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

2. Setiap PPDN harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib melakukan perjalanan. 

Baca Juga: Toyota Hadirkan All New bZ4X, Mobil Listrik yang Bisa Parkir Sendiri

3. Wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut: 

PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster). 

PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin tahap kedua. 

PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua. 

PPDN berusia 6-17 tahun dari luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. 

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dri syarat vaksinasi tapi wajib bersama pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. 

4. PPDN sebagaimana yang diatur dalam poin nomor 3 tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan boleh melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat. 

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Ketentuan sebagaimana yang diatur dalam poin nomor 2, 3 dan 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, pelayaran terbatas dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca Juga: Promo Penjualan Wuling di Akhir Tahun, Ada DP Ringan hingga Cicilan Rendah

Aturan PPLN

Mereka yang termasuk dalam Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. 

Syarat Dokumen Keberangkatan PPLN dari Indonesia

WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi. 

WNI PPLN tak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus atau komorbid dan orang yang sudah menyelesikan isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi booster.

Mereka yang selesai isolasi tapi belum bisa mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan mereka sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

Baca Juga: Tilang Manual Sudah Dilarang, Kok Kendaraan Pelanggar Masih Difoto?

Syarat Dokumen PPLN dari Luar Negeri

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

Menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal. 

WNA PPLN yang belum menerima vaksin tapi akan melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional untuk keluar dari Indonesia diperbolehkan tidak menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 selama tak keluar dari area bandara selama transit.

Itu dia ringkasan PPKM level 1 yang mulai kembali diberlakukan di Indonesia. Semoga dapat membantu perjalanan Anda.

Editor


Komentar
Banner
Banner