Kebijakan PPKM

PPKM Berlanjut Imbas Capaian Vaksin Ketiga Masih Rendah

Imbas dari rendahnya pencapaian Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga, maka pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Featured-Image
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (foto. apahabar. com/Bambang. S)

apahabar. com, JAKARTA - Imbas dari rendahnya pencapaian Vaksinasi Covid-19 khususnya dosis ketiga, maka Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus berlanjut.

“Salah satu alasan PPKM diperpanjang karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/10). 

Safrizal menegaskan bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Bertujuan supaya kebijakan PPKM tidak memakan waktu yang cukup panjang. 

"Sehingga, hal itu dapat meningkatkan kekebalan atau antibodi tubuh terhadap paparan Covid-19,” kata Safrizal. 

Safrizal mengatakan terjadi perbedaan yang sangat signifikan terhadap total vaksinasi dosis ketiga, dibanding dosis satu dan kedua. 

Merujuk data per 3 Oktober 2022, total capaian vaksinasi dosis satu 204.618.410 orang atau sebesar 87,20 %. 

Lalu, total capaian vaksinasi dosis kedua mencapai 171.229.832 orang atau sebesar 72,97%.

Sementara itu, total capaian dosis ketiga atau booster baru mencapai 63.703.003 orang atau sebesar 27,15% dari total sasaran 234.666.020 orang. 

"Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM,” ungkap Safrizal. 

Menilik rendahnya capaian vaksin dosis ketiga, Maka kepala daerah memiliki peran penting untuk terus memberikan dukungan terhadap percepatan pelaksanaan booster. 

Penting bagi kepala daerah untuk terus meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinasi. 

Serta tetap menjaga protokol kesehatan pada tempat tertentu sebagai pencegahan. 

Editor


Komentar
Banner
Banner