PPKM

PPKM Disetop, Naik Kereta dan Pesawat Masih Perlu Vaksin Booster?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada Jumat (30/12).

Featured-Image
Simak aturan naik pesawat usai PPKM dihentikan. (Foto: dok. Sripoku.com)

bakabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada Jumat (30/12).

Presiden Jokowi menjelaskan alasan PPKM dihentikan karena kasus pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan pada beberapa bulan terakhir.

"Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat 30 Desember 2022.

Meski demikian, untuk bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bukan dengan tes menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen, melainkan beberapa protocol lain termasuk menggunakan masker.

Adapun syarat untuk menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat belum ada perubahan, berikut syaratnya:

Syarat naik kereta api jarak jauh:

Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.

Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.

Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.

Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Syarat naik pesawat:

Protokol Kesehatan Umum

Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu.

Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan.

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.

Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku

Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster).

PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Tetapi, ada keringanan khusus bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner