Syarat Naik Kereta

PPKM Dihapus, Naik Kereta Api Masih Terapkan Dua Protokol Kesehatan

KAI masih menerapkan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Featured-Image
Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022. Foto: apahabar.com/DF

bakabar.com, JAKARTA - Meski pemerintah telah mencabut PPKM, masker dan vaksin penguat atau booster masih menjadi syarat naik kereta api jarak jauh.

Hal itu diungkapkan Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi, yang mengatakan vaksinasi penguat dan penggunaan masker masih menjadi persyaratan untuk naik kereta api.

"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," katanya dikutip Antara, Jumat (6/1).

Lebih jauh, ia menuturkan setelah pemerintah pusat mengumumkan pencabutan PPKM, sejumlah masyarakat atau penumpang kereta api di Daop 3 Cirebon, sudah mulai tidak mengenakan masker.

Baca Juga: PPKM Disetop, Naik Kereta dan Pesawat Masih Perlu Vaksin Booster?

Padahal, lanjutnya, KAI masih menerapkan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Aturan itu juga terdapat pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pendemik COVID-19.

"Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu SE Kemenkes dan Kemenhub, di mana para pengguna jasa masih diwajibkan menunjukkan vaksinasi penguat atau booster, dan juga tetap menggunakan masker," tukasnya.

Dia menambahkan ketika sudah ada pencabutan persyaratan tersebut, dapat dipastikan akan langsung menginformasikan kepada masyarakat maupun calon pelanggan.

Baca Juga: Dorong Penggunaan Kereta Api, DJKA Alokasikan Subsidi Hingga Rp2,5 Triliun

Dikatakannya, sejak ada pencabutan sudah tercatat lebih dari 100 orang penumpang tidak mengenakan masker sehingga pihaknya kembali menyediakan masker.

"Semenjak PPKM dicabut, penumpang yang datang ke stasiun banyak yang tidak pakai masker sampai hari ini ada sekitar 100 orang lebih, untuk itu kami imbau masyarakat tetap mengenakan masker," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner