Bisnis

Dorong Penggunaan Kereta Api, DJKA Alokasikan Subsidi Hingga Rp2,5 Triliun

Direktorat Jenderal Perkertaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi massal, khususnya kereta api. 

Featured-Image
Kereta api jarak jauh. Foto: katadata

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkertaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi massal, khususnya kereta api. 

Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menjelaskan bahwa komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan transportasi massal ini terlihat dari besaran dana PSO dan subsidi yang digelontorkan. 

"Untuk tahun anggaran 2023, Kemenhub melalui DJKA menganggarkan dana PSO sebesar Rp2.5 triliun," ucapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/12). 

Baca Juga: Cegah Truk Tercebur ke Laut, Kemenhub Larang Kendaraan ODOL Masuk ke Kapal

Selain PSO, DJKA juga memberikan dana subsidi kepada kereta perintis sebanyak Rp124.075.614.136. Dengan tujuan untuk menekan tarif layanan kereta api bagi masyarakat. 

Beberapa kereta api yang mendapat suntikan dana PSO diantaranya kereta api ekonomi jarak jauh, jarak sedang, jarak dekat, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta kereta api ekonomi lebaran. 

"Sementara dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA perintis di 5 wilayah yaitu Jawa Tengah, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Aceh," imbuhnya. 

Penyelenggaraan pembiayaan PSO dan subsidi KA perintis dilakukan sesuai dengan pasal 153 UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkertaapian yang menjelaskan mengenai skema pemberian subsidi angkutan orang dengan kereta api. 

Baca Juga: Truk Semen Jatuh ke Laut Merak, Kemenhub: Kelebihan Muatan

PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh penyelenggara sarana perkertaapian dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah. 

Sementara KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan kereta api yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah. 

"Sehingga kami harapkan melalui PSO dan subsidi KA perintis, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga yang terjangkau," pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner