Pengelolaan Sumber Daya Air

PP Pengelolaan SDA, Kementerian PUPR: Tunggu Penetapan Presiden

Kementerian PUPR mengungkapkan Rancangan PP tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) masih menunggu penetapan dari Presiden Joko Widodo.

Featured-Image
Panitia perancang UU tentang Sistem Pengelolaan SDA saat menjaring masukan dengan akademisi, aktivis lingkungan dan jurnalis Aceh, di Banda Aceh, Kamis (9/2/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian PUPR mengungkapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) sebagai salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah diselesaikan, masih menunggu penetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Rancangan PP Pengelolaan SDA telah selesai pengharmonisasiannya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan saat ini sedang proses penetapan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Pengajuan dari Menteri PUPR kepada Mensesneg sudah dikirimkan pada 22 Mei 2023," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Airlangga Mardjono dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin (5/6).

Selain Rancangan PP (RPP) Pengelolaan SDA, Kementerian PUPR juga menyusun RPP Irigasi, RPP Sumber Air, dan RPP Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang termasuk peraturan pelaksana UU SDA. Sejalan dengan peraturan tentang Pengelolaan SDA, RPP SPAM saat ini juga telah selesai pengharmonisasiannya oleh Kemenkumham.

Sedangkan RPP Irigasi saat ini sedang dalam tahap akhir harmonisasi oleh Kemenkumham. Sementara itu RPP Sumber Air saat ini berada dalam tahap Pembahasan Panitia Antar Kementerian.

Baca Juga: Rusun ASN PUPR di Yogyakarta, Menteri PUPR: Konstruksinya Rapi

UU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.

Kementerian PUPR sebelumnya menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) dapat dirampungkan pada 2023.

UU Sumber Daya Air ini telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management), serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

Editor
Komentar
Banner
Banner