Pembobol Rumah Kosong

Polsek Pademangan Amankan Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Ancol

Pelaku spesialis pencuri ruko kosong di kawasan Ruko Grand Butik Center, Ancol berhasil dibekuk polisi.

Featured-Image
Aksi pencurian ruko kosong di Ancol Pademangan, Jakarta Utara terekam CCTV. Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Polsek Pademangan menangkap satu orang pelaku spesialis pencuri ruko kosong di kawasan Ruko Grand Butik Center, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (25/3).

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pihaknya telah mengamankan satu pelaku spesialis pencurian rumah kosong berinisial NS. Pengambangan kasus tersebut bermula dari aksi pelaku terekam CCTV di ruko tersebut.

"Korban melaporkan ke kami. Hari itu juga tersangka kami amankan beserta barang milik korban," kata Binsar saat ditemui di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (25/3).

Baca Juga: Marak Pencurian Jelang Ramadan, Polisi di Jember Pasang Sayembara 'Menangkap Maling Berhadiah'

Binsar menjelaskan dalam aksinya tersangka NS telah mengambil laptop, handphone, dan powerbank milik korban di dalam ruko tersebut.

Binsar menerangkan sebelum melakukan aksinya, pelaku telah mempelajari konsisi ruko kosong incarannya. Ia menceritakan tersangka beraksi sekitar pukul 07.00 WIB. Kala itu tersangka NS yakin pemilik ruko sedang beristirahat.

"Kemudian tersangka memanjat pagar ruko, kemudian di depan ruko ia mencongkel pintu dan berhasil masuk dan berhasil menguasai barang korban," ucap Binsar.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Kebutuhan Ekonomi Jadi Motif Pencurian Kabel di Ruko Kosong Pluit

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiana menyampaikan, tersangka merupakan spesialis pencuri rumah atau ruko kosong. Daari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali.

"Dari pengakuan tersangka ia menyasar ruko kosong atau rumah kosong. Dan ketika di jalan, ia selalu memperhatikan ruko incarannya sebelum beroperasi. Kalau ada rumah kosong langsung di panjat. Kemudian mencoba mencongkel pintu," bebernya.

"Ketika berhasil masuk langsung menggasak apa yang ada di dalam ruko atau rumah kosong tersebut," sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka NS terancam pasal 363 KUHP. Dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner