Tak Berkategori

Polsek Murung Pudak Tabalong Ringkus Tukang Ojek Nyambi Edarkan Sabu

apahabar.com, TANJUNG – Unit Reskrim Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong menangkap seorang pria berprofesi sebagai tukang…

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolsek Murung Pudak. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Unit Reskrim Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong menangkap seorang pria berprofesi sebagai tukang ojek karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

FM (30) warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ini ditangkap pada Selasa (29/6) lalu saat akan melakukan transaksi sabu.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Patmaraga Kelurahan Belimbing, sekitar pukul 21.30 Wita.

“Dalam penangkapan yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana ini petugas menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 0,14 gram,” katanya, Kamis (1/7) sore.

Petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 Handphone, 1 tas pinggang warna hitam dan 1 kotak kacamata warna hitam beserta seperangkat alat penghisap sabu yang terbuat dari botol plastik dan 1 pipet kaca yang masih ada sisa yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta 1 korek api gas warna biru.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polsek Murung Pudak, bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud warga itu.

Setelah sampai di Jalan Patmaraga Kelurahan Belimbing, petugas mendapati seorang pria menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam masuk ke halaman parkiran sekolah.

“Melihat gerak geriknya mencurigakan, petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan badan pelaku hingga menemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Mujiono.

Dari keterangan pelaku kepada petugas sabu tersebut akan dijualnya kepada seseorang.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah berada di Mapolsek Murung Pudak guna proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Mujiono.



Komentar
Banner
Banner