Polri Dalami 15 Dokumen Soal Dugaan Jet Pribadi Brigjen Hendra

Polri mendalami dugaan gratifikasi dan penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

Featured-Image
Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) pada saat dilimpahkan ke Kejagung (foto: apahabar/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Pihak Mabes Polri menyatakan tengah mendalami dugaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Bahkan, Polri kini telah menyita 15 dokumen terkait penggunaan jet pribadi tersebut.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 dokument terkait penggunaan pesawat jet," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10).

Baca Juga: Kerap Diundur, Kapolri Janjikan Gelar Sidang Etik Brigjen Hendra Pekan Depan

Penyelidikan ini diproses oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Mereka mengaku akan mendalami dugaan gratifikasi kepada Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir J di Jambi.

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tentang penggunaan jet pribadi itu diketahui untuk perjalanan Jakarta-Jambi-Jakarta itu berdasarkan laporan dengan Nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022.

Penggunaan jet pribadi yang diduga hasil gratifikasi tersebut dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Polri meminta keterangan kepada 22 orang saksi terkait dengan kasus ini.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, jumlah tersebut terdiri atas delapan anggota Polri, dan 14 orang dari pihak aviasi (penerbangan) dan lainnya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Dalam perkara itu, penyidik menjerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman yang membayangi orang yang melanggar Pasal Pidana ini adalah penjara 20 tahun.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," ungkapnya.

Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Brigjen Hendra Cs Jalani Sidang Etik?

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri telah meminta keterangan Brigjen Hendra Kurniawan terkait dengan dugaan penggunaan jet pribadi dalam kasus kematian Brigadir J.

Dittipidkor Bareskrim Polri menyatakan pemeriksaan Brigjen HK telah dilakukan pada Jumat, 7 Oktober lalu.

Editor


Komentar
Banner
Banner