News

Kerap Diundur, Kapolri Janjikan Gelar Sidang Etik Brigjen Hendra Pekan Depan

Kapolri pastikan akan segera menggelar sidang kode etik untuk terduga pelanggar Brigjen Hendra Kurniawan.

Featured-Image
Kapolri di Lubang Buaya, Jakarta Timur

bakabar.com, JAKARTA – Kapolri pastikan untuk menggelar sidang kode etik untuk terduga pelanggar Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan depan.

“Kemungkinan pekan depan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).

Sidang kode etik Brigjen Hendra sebelumnya telah ditunda sebanyak empat kali. Listyo menyatakan penundaan tersebut dikarenakan adanya saksi yang sakit.

Ia pun menegaskan, secara prinsip tidak ada masalah tentang hal tersebut.

“Ya karena kemarin ada yang sakit, tapi secara prinsip tidak masalah,” ungkapnya.

Menurut Kapolri, penanganan kasus kematian Brigadir J ini sudah tepat, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Ia mempersilakan publik untuk menilai progres kasus dari yang sudah ada.

“Saya kira beliau (Presiden) sudah pernah mengarahkan. Semuanya sudah on the track dan tentunya kita ingin menunjukkan kepada masyarakat, bahwa kami Polri dari awal komit untuk memproses kasus ini secara tegas dan transparan,” katanya.

“Saya kira publik bisa melihat perjalanan kasus yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus kematian Brigadir J ini telah dinyatakan lengkap atau status P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, Kejagung akan menunggu pelimpahan berkas tahap II agar bisa segera ditentukan tanggal persidangan.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri menyatakan akan segera melaksanakan pelimpahan berkas tahap II tersebut. Pelimpahan tersebut rencananya akan dilakukan pada tanggal 3-5 Oktober 2022.

“Ya, memang prosedurnya seperti itu,” pungkasnya.

Kapolri sebelumnya juga telah menegaskan berkomitmen akan terus mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sejumlah bawahannya yang tersangkut masalah dengan Ferdy Sambo. Sigit menjelaskan bahwa tuntasnya penyidikan kasus pidana tidak membuat proses sidang etik menjadi berhenti.

“Kami akan terus melanjutkan komitmen kami untuk menuntaskan kasus pelanggaran yang ada. Termasuk saat ini yang kita proses selain pembunuhan berencana, kemudian obstruction of justice, dan juga memproses (personel) yang melanggar kode etik,” jelasnya saat konferensi pers, Jumat (30/9).

Hingga saat ini, telah ada 11 orang tersangka yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Ada dua kategori pasal yang disangkakan, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat dengan dua pasal tersebut. Dirinya diduga kuat menjadi otak atau perancang skenario dan juga memberikan perintah dalam kasus kematian Brigadir J itu.

Editor
Komentar
Banner
Banner