Regional

Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Berkedok Teh Kemasan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dan menyita barang bukti berupa

Featured-Image
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko (kiri) saat menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu kilogram beserta barang bukti lainnya di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dan menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu sabu kemasan teh cina dan 980 butir ekstasi.

“Setelah melalui proses penyelidikan, kita geledah rumah pelaku dan ditemui sabu sabu dan ekstasi dibungkus dalam kemasan teh cina,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko seperti melansir Antara, Senin (12/6).

Mars Suryo menyebutkan sabu sabu dan ekstasi tersebut dibungkus rapi dalam kemasan teh cina dan hendak diedarkan ke tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan peredaran sabu sabu ini barangnya masuk ke Banjarmasin sebanyak satu kilogram per dua minggu,” ucapnya.

Baca Juga: Kemendag Kewalahan Usut Kasus Jual Beli Senpi Ilegal di Banjarmasin

Dia mengatakan pihaknya sedang mendalami informasi lebih lanjut terkait sabu sabu yang berasal dari China dan diedarkan di Kota Banjarmasin tersebut.

Mars Suryo memaparkan proses pengungkapan bermula saat personel Satreskoba Polresta Banjarmasin memperoleh informasi dari masyarakat, Selasa (6/6).

Berdasarkan informasi yang terima, dia mengatakan sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sering dijadikan transaksi narkotika.

Lebih lanjut, tim melakukan pengamatan dan penyelidikan di sekitar lokasi dan akhirnya berhasil meringkus pelaku atas nama HY (46).

Baca Juga: Jual Beli Senpi Ilegal di Banjarmasin, Tokopedia Buka Suara

Mars Suryo menyebutkan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Ia menuturkan personel langsung mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dia mengatakan saat ini personel mendalami dan mengembangkan lebih lanjut kasus temuan narkotika tersebut untuk membongkar tuntas jaringan internasional yang beredar di Kota Banjarmasin.

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner