Penipuan Iphone

Polres Tangsel Kantongi 6 Laporan Penipuan iPhone 'Si Kembar'

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengaku mengantongi sejumlah laporan penipuan dan penggelapan jual beli iPhone

Featured-Image
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto (Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara)

bakabar.com, TANGSEL - Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengaku mengantongi sejumlah laporan penipuan dan penggelapan jual beli iPhone yang menelan kerugian mencapai puluhan miliar.

"Kami sudah menerima laporan terkait kasus tersebut, ada 6 laporan polisi, dengan 6 korban yang berbeda. Terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang kami periksa untuk dimintai keterangan," ujar Galih saat dihubungi bakabar.com, Rabu (7/6).

Baca Juga: Polisi: Modus Penipuan iPhone 'Si Kembar' karena Umbar Harga Miring

Galih menambahkan kasus penipuan jual beli gawai iPhone sudah berjalan dan kini dalam proses penyelidikan juga penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tangsel.

Dari 6 laporan yang diterima mencantumkan pihak terlapor yakni RA dan RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan. Diperkirakan terlapor telah menipu hingga puluhan miliar rupiah. 

"Jadi begini, terlapor menjual iPhone kepada para Korban sebagai reseller iPhone, setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban. Terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," ungkap dia.

Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa 2 Kembar Terlapor Kasus Penipuan Iphone, Kerugian Miliaran!

Lebih lanjut, namun sampai batas waktu yang dijanjikan gawai iPhone tersebut tidak diberikan kepada para korban. Kemudian saat korban meminta pengembalian uang, pelaku tak kunjung mengembalikan uang pembayaran.

"Dalam kasus ini Polres Tangsel sudah ditangani kasus nya sesuai prosedur. Seperti penangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner