bakabar.com, TANJUNG - Dua warga Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong terkait peredaran obat terlarang jenis ekstasi.
Kedua pelaku masing-masing berinsial MRR (19) Wlwarga Desa Aluan dan WA (22) warga Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa.
Kedua remaja tersebut ditangkap saat berada di tepi jalan raya Tanjung Selatan, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kamis (15/10) malam.
Bersama keduanya, polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 10 butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis XTC dengan berat bersih 3,42 gram, 2 gawai warna biru dan jingga serta mobil penumpang warna putih.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi warga. Dalam informasi itu, dilaporkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba lintas kabupaten.
"Mulusnya aksi mereka karena berprofesi sebagai sopir travel, sehingga memudahkan kegiatan mobilisasi barang haram tersebut," ungkap Joko.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan keduanya.
Saat dilakukan pemeriksaan Polisi menemukan 1 plastik klip yang berisi tablet diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi.
"Pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang sebelumnya mendapat pesanan dari seseorang yang tidak dikenal dan uang pembelian tersebut telah diterima oleh pelaku melalui transaksi keuangan elektronik," ungkap Joko.
Baca Juga: Diimingi Kerja di PT Jhonlin Baratama, Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan