bakabar.com, PARINGIN - Tim Satreskrim Polres Balangan, Polda Kalimantan Selatan, berhasil membongkar kasus penipuan yang mengatasnamakan penerimaan kerja perusahaan tambang di PT Jhonlin Baratama. Dua pelaku berhasil menipu puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp86 juta.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianur Abdi, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polsek Halong pada awal Agustus 2025. Modusnya sederhana tapi licik. Pelaku menjanjikan pekerjaan tanpa tes kepada para pencari kerja, asalkan membayar uang Rp2 juta.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah M. Arrahman alias Iluk (42), warga Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Dende Yusuf alias Idi (25), warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, Balangan.
Arrahman diduga sebagai otak di balik skema penipuan ini, yang menyebarkan informasi palsu lewat WhatsApp dan membuat janji palsu tersebut. Sedangkan Dende berperan mencatat nama-nama korban dan meyakinkan mereka agar menyerahkan uang.
Sayangnya, meski sudah membayar, para korban tak kunjung dipanggil bekerja. Merasa tertipu, mereka akhirnya melapor ke polisi. Dari penyelidikan, diketahui ada 43 korban dengan total uang yang hilang mencapai Rp86 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel milik pelaku, buku catatan berisi daftar nama korban, dan beberapa barang lainnya. Kini, kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancamannya bisa sampai empat tahun penjara.
Kapolres Yulianur pun mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan hanya mempercayai lowongan kerja resmi agar tak jadi korban penipuan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan setiap lowongan pekerjaan melalui jalur resmi perusahaan, agar tidak menjadi korban penipuan serupa,” tegas Kapolres.