Peristiwa & Hukum

Transaksi Sabu Tabalong Terendus Warga, Dua Residivis Diciduk Polisi

Dua warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Kedua pelaku kepemilikan sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Dua warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel, kembali berurusan dengan hukum. Keduanya diamankan polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Kedua pelaku berinisial FH (35) dan AA (41). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (15/10/2025) sore, setelah polisi menerima laporan dari warga.

"FH kami amankan lebih dulu di Jalan Raya Kelurahan Jangkung. Dari tangannya ditemukan 1 klip sabu seberat 0,08 gram," kata PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (16/10).

FH mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di Kelurahan Sulingan. Polisi lalu menindaklanjuti informasi tersebut dan menggerebek kontrakan milik AA.

Hasilnya, polisi menemukan 2 klip sabu seberat 4,87 gram, bersama sejumlah alat bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, hingga bungkusan penyedap masakan yang dipakai menyimpan sabu.

Menurut polisi, keduanya adalah residivis. FH sebelumnya pernah terlibat kasus obat terlarang, sedangkan AA merupakan mantan narapidana kasus sabu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujar Joko.

Ia juga mengimbau warga Tabalong untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

"Bisa langsung ke layanan Polri 110, bebas pulsa dan aktif 24 jam," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner