Tilang Manual

Polres Metro Tangerang Kota Kembali Terapkan Tilang Manual, 17 Pengendara Terjaring Razia

berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, (12/4 /2023). Jadi mulai hari ini kami sudah melakukan tilang secara manual

Featured-Image
Ilustrasi polisi mengadakan operasi razia kendaraan bermotor. Foto: Detik.com

bakabar.com, TANGERANG - Tilang manual kembali diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota, pada Senin, (15/5). Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Pemberlakuan tilang manual tersebut diterapkan kembali berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, (12/4 /2023). Jadi mulai hari ini kami sudah melakukan tilang secara manual," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo saat dihubungi bakabar.com, Senin (15/5).

Ia juga menegaskan tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: Saksi Mata Ungkap Kejadian Bencana Longsor yang Menimpa Kelurahan di Tangsel

Ia menambahkan berdasarkan informasi saat ini banyak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari ETLE. Kemudian banyak juga pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus.

"Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar. Karena sistem ETLE hanya ada di satu titik saja," katanya.

Baca Juga: Resapan Air Buruk Jadi Penyebab Terjadinya Longsor di Kelurahan Babakan

Masih kata Joko, tilang manual itu memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas. Beberapa di antaranya pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.

"Kemudian pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan," jelasnya.

Terpisah, Kanit Turjawali Polres Metro Tanggerang Kota AKB Subari mengatakan untuk kegiatan hari pertama pelaksanaan tilang manual pihaknya melaksanakan di Jalan Daan Moggot.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Instruksikan Dishub Lakukan Pengecekan Bus yang Akan Berwisata

Sambung dia, pelaksanaan tim tilang manual di Kota Tanggerang untuk hari pertama tidak ada target jumlah pelanggar yang harus ditilang. Namun pihaknya melakukan himbauan tentang kegiatan ini kepada masyarakat secara humanis dan proposional.

"Untuk tilang manual hari ini yang telah terjaring 17 orang. Dengan mayoritas pelanggaran yakni tidak memakai helm dan berboncengan lebih dari 2 orang," jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner