Peristiwa & Hukum

Polres Kotim Ungkap Penggelapan CPO di Sampit

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengungkap kasus penggelapan Crude Palm Oil (CPO), di Jalan Soekarno Sampit

Featured-Image
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, saat memperlihatkan barnag bukti penggelapan CPO yang berhasil di ungkap Sat Reskrim Polres Kotim. Minggu (28/1/2024). Foto-Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur mengungkap kasus penggelapan Crude Palm Oil (CPO), di Jalan Soekarno Sampit, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kalteng. 

Dalam operasi, Sabtu (27/1) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki CPO, delapan drum kosong ukuran 200 liter yang digunakan untuk mengisi CPO, satu drum 200 liter berisikan CPO.

Kemudian 4 baby tank berukuran 100 liter, empat jerigen berisikan 35 dan 25 liter, empat ember bekas 20 liter berisikan minyak, buku catatan pembelian minyak dan satu unit hanphone.

"Seorang pemilik gudang berinisial AH (47) telah kita amankan, kasus ini masih kita kembangkan guna mencari siapa pemodal dan juga sopir truk yang menggelapkan CPO Ilegal ini," kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, dalan kegiatan konferensi pers, Minggu (28/1/2024).

Kasus ini terungkap bermula dari pemilik angkutan PT Jaya Harapan Nusa Sejahtera (JHNS), yang curiga saat melacak melalui GPS, keberadaan truk berhenti lama di lokasi kejadian.

Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian dan kemudian menindaklanjuti mencek ke lokasi yang dicurigai.

"Saat dilakukan pengecekan oleh anggota, ternyata benar ada aktivitas bongkar muat CPO di lokasi kejadian, kemudian sekitar pukul 00.15 WIB, Minggu dini hari, tim langsung melakukan penindakan," terang Kapolres.

Akibat penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,1 juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 274 KUHP jo, Pasal 64 ke 1e jo, Pasal 56 ke 1e KUHP dan atau pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner