Peristiwa & Hukum

Polres Kotim Ringkus 8 Tersangka dan Amankan Ratusan Gram Sabu

Sebanyak 8 tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diringkus jajaran Polres Kotim. Sebanyak 619,02 gram sabu berhasil diamankan.

Featured-Image
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu, yang dipimpin langsung Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Senin (4/11/2024). Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran ratusan gram narkotika jenis sabu, serta meringkus 8 tersangka sejak pertengahan bulan Oktober sampai awal November 2024 ini. 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan jumlah sabu yang berhasil diungkap sebanyak 619,02 gram atau senilai Rp900 juta lebih.

Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang yakni 5 orang laki-laki dan 3 orang perempuan berinisial J binti I ,RW alias Y bin S, FR bin M, SPPM, S.STP bin Y ,IKNI binti AI ,CSST SS anak dari LS, IS alias O bin B, FY als O binti IU .

"Dari delapan tersangka salah satu diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya ketika menggelar konferensi pers bertempat di Aula Mapolres Kotim Senin (4/11/2024).

Khusus untuk tersangka yang berprofesi oknum PNS, awal mula penangkapan setelah dilakukan pemantau dan penyelidikan ditempat Home Stay. 

Saat itu ditemui oleh petugas ternyata benar pelaku meletakan sesuatu ke pot bunga yang ada di halaman home stay tersebut, kemudian duduk didepan teras home stay Syariah. 

Melihat hal tersebut lalu tim dari Satresnarkoba langsung menghampiri dan mengamankan tersangka. Setelah ditanya mengaku pelaku bernama S, setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa orang warga setempat ditemukan barang berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkotika diduga sabu.

"Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pelaku S mendapatkan barang dari sdri IKNI binti AI. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya petugas membawa pelaku ke Polres Kotim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Diterangkan, untuk barang sabu yang diedarkan oleh tersangka FY alias O sering dijual kepada masyarakat dijalan poros eks Sarpatim perbatasan Kotim-Seruyan untuk menjadi doping agar meningkatkan kepercayaan diri melakukan tindak penjarahan tandan buah kelapa sawit milik perusahaan wilayah tersebut.

"Untuk pasal sangkaan yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 6 dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner