bakabar.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, memusnahkan sabu sebanyak 119 bungkus atau 79,6 gram, dengan nilai sekitar Rp119.400.000.
Barang haram tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus dari 9 orang tersangka tindak pidana peredaran narkoba. Seluruh tersangka ditampilkan di halaman Mapolres Kotim, Selasa (20/8/2024).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti senilai ratusan juta juta itu terlebih dahulu diperiksa menggunakan alat untuk memastikan adalah sabu.
Setelah sudah dipastikan, 119 paket berisi sabu itu pun kemudian dimasukan ke dalam wadah berisikan air yang bercampur bahan kimia.
"Dengan berhasil menangkap 9 tersangka serta mengamankan barang bukti yaitu 79,6 gram sabu, tentunya kita bisa menyelamatkan 398 orang apabila 1 gramnya itu terhitung pemakai 5 orang," kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Dirinya juga menegaskan, pengungkapan kasus ini sebagai bukti komitmen bersama Polres Kotawaringin Timur untuk selalu memerangi peredarab narkoba di Bumi Habaring Hurung.
Kapolres menambahkan, untuk kasus yang terungkap selama Juli-Agustus ini ada sebagian besar di wilayah pedalaman, sedangkan pemilik barang berada di perkotaan.
"Dari hasil pengembangan para kurirnya ada di pedalaman wilayah pedesaan, kemudian kita kembangkan untuk yang mengedar-pengedar besarnya ada di wilayah perkotaan," tandasnya.