Peristiwa & Hukum

Polres Kotim Musnahkan 339 Gram Sabu Senilai Ratusan Juta

Polres Kotawaringin Timur, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 132 bungkus seberat 339,95 gram senilai Rp509.925.000

Featured-Image
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, pimpin langsung pemusnahan barang bukti bersama jajaran instansi terkait, dalam kegiatan ekspos pemusnahan barang bukti narkoba, di aula Mapolres Kotim. Selasa (14/5/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur memusnahkan 132 sabu bungkus sabu seberat 339,95 gram di Aula Polres Kotim, Selasa (14/5).  

Barang haram senilai senilai Rp509.925.000 hasil tangkapan bulan Maret-Mei 2024.

Sabu didapat dari 13 orang tersangka, yang mana 12 orang di antaranya tangkapan dari Satuan Resnarkoba, dan satu orang lainnya dari jajaran Polsek Parenggean.

"Ini merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu tiga bulan ini," kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

Selain itu, dirinya juga mengajak kepada masyarakat bekerja sama bahu-membahu membantu memberantas peredaran barang haram di Bumi Habaring Hurung ini.

"Narkoba musuh kita bersama, kepolisian tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat," tegasnya

"Saya mengingatkan juga, bahwa benteng yang pertama adalah keluarga, kalau benteng itu kuat maka narkoba ini tidak bisa masuk," sambungnya.

Kapolres juga menekankan, bagi yang masih ada menggunakan narkotika agar berhenti, karena polisi tidak akan segan-segan mengambil tindakkan tegas kepada siapapun yang menggunakan atau mengedarkan barang haram tersebut.

Sementara itu pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kabupaten Kotim, penasehat hukum terpidana serta BNK Kotim.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dihancurkan dengan dilarutkan ke dalam air yang dicampur bahan kimia pembersih lantai. Setelah itu larutan air mengandung narkotika itu ditumpahkan di selokan.

Editor


Komentar
Banner
Banner