News

2 Pengedar Sabu di Kawasan Kampus Jember Dibekuk Polisi

Dua pengedar sabu di kawasan kampus Kabupaten Jember berhasil di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sumbersari.

Featured-Image
Pengedar Sabu Sekitar Kampus Ditangkap/Dok Polres Jember

bakabar.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Sumbersari membekuk dua pengedar sabu di kawasan kampus Kabupaten Jember, Rabu (18/1)

Pengedar yang berasal dari Kabupaten Tulungagung dan Bondowoso ini ditangkap di kamar kos di Jl. Kalimantan XII, Kabupaten Jember yang disewa salah satu pengedar. Belum diketahui pasti, siapa target pemakai narkotika jenis sabu tersebut.

Namun di kawasan Jl Kalimantan hingga beberapa kilometer, memang terdapat sejumlah kampus besar seperti Universitas Jember, Unipar, Poltek, Universitas Muhammadiyah dan sejumlah kampus lain.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Tambora, Barang Bukti Sabu 2,31 Kg

Penangkapan para pengedar sabu, bermula dari informasi masyarakat, adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Dua orang yang dicurigai sebagai pengedar yakni SL (20) perempuan warga Tulungagung dan HAS (26) Laki-laki warga Bondowoso.

"Ternyata benar ada, SL saat dikamar kosnya kebetulan sedang menimbang narkotika jenis sabu menjadi beberapa klip plastik," kata Kapolsek Sumbersari Polres jember Kompol Sugeng melalui keterangan tertulis, Rabu (18/1).

Dari penggrebekan tersebut, polisi mengamankan 1 gram sabu. Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang sama di Jl Kalimantan XII, pada Sabtu (14/1).

Baca Juga: Kasus Narkoba Beruntun Anggota Polri, Bayang-bayang Pemecatan Kombes Yulius dan Irjen Teddy

Sabu yang telah ditimbang SL rencananya akan dijual kembali kepada para pemakai narkotika jenis sabu.

"Setelah selesai ditimbang, HAS datang ke kos SL untuk mengambil paket sabu untuk dijual ke pemakai," katanya.

Polisi kemudian menggeledah kamar kos SL dan menemukan alat penghisap sabu. HAS mengakui jika Barang bukti yg disita dari SL adalah miliknya.

Saat diinterogasi, SL mengaku mendapatkan sabu dari HAS untuk dibagi menjadi beberapa paket. SL dijanjikan uang sebesar Rp. 1.500.000 dalam satu bulan dan bisa mendapatkan sabu gratis.

Baca Juga: Berbahaya, 25 Napi Narkoba Asal Sumsel Dipindahkan ke Nusakambangan

Paket tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada pemakai dengan harga Rp. 400 ribu.

"HAS mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada seseorang yang mengaku bernama HMZH," ujarnya.

Kini polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa HMZH. Sementara, SL dan HAS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sangkakan pasal 114 subsider 112 UU narkotika ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 Ancaman 5 sampai 20 tahun," terangnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner