News

Berbahaya, 25 Napi Narkoba Asal Sumsel Dipindahkan ke Nusakambangan

Antisipasi gangguan keamanan di lapas Sumsel, 25 narapidana narkoba dipindahkan ke Nusa Kambangan, Cilacap.

Featured-Image
Pemindahan napi narkoba dari Sumatera Selatan ke Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Sebanyak 25 narapidana (napi) kasus narkoba yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sumatera Selatan (Sumsel) dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan 25 napi itu dilakukan karena tahanan dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan di lembaga pemasyarakatan.

Pemindahan narapidana kasus narkoba itu dilakukan menggunakan bus atau melalui jalur darat pada Rabu (11/1) malam dengan pengawalan ketat petugas lapas dan aparat kepolisian.

Baca Juga: BNN: Kurir Narkoba Masih Didominasi Perempuan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya mengatakan dengan pemindahan napi itu bisa membuat kondisi lapas lebih aman

"Pemindahan narapidana sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas, upaya pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam lapas," kata Ilham di Palembang, Kamis (12/1) melansir Antara

Selain 25 narapidana kasus narkoba, kata dia, pihaknya memindahkan dua narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Polisi Tembak Pengedar Narkoba Saat Transaksi di Cipayung

Pemindahan narapidana, papar dia, dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan 24 orang personel terdiri atas empat orang dari Divisi Pemasyarakatan, 10 petugas lapas, dan 10 anggota Brimob Polda Sumsel.

Pemindahan narapidana berisiko tinggi itu juga dilakukan untuk mengurangi kelebihan jumlah napi di lapas yang kini kondisinya sudah penuh.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan pemindahan narapidana tersebut telah dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk pengamanan dan pengawalan.

"Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan, mengedepankan sisi keamanan, dan perlindungan HAM," ujar Bambang.

Editor


Komentar
Banner
Banner