bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menahan pelaku kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Aparetemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS), salah satu pimpinan perusahaan swasta selama 20 hari kedepan.
"Hari ini, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari kedepan atas inisial RIS berumur 53 tahun perkerjaan karyawan swasta," ujarnya.
Irwandhy menerangkan korban adalah kedua anak kandungnya berinisial KRS (12) dan KAS (10) yang saat kejadian tengah berada di dalam rumah tersangka.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Pelaku KDRT Anak Ajukan Penangguhan Penahanan
"Pada saat kejadian mereka berada dalam satu rumah dengan tersangka sehingga penyidik menetapkan pasal KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun dan UU perlindungan anak," terangnya.
UU perlindungan anak dan KDRT kata Irwandhy, bertujuan melindungi setiap anak dan generasi bangsa dari segala bentuk ancaman baik fisik dan psikis.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Wakasat Reskrim Henrikus Yossi Hendrata menerangkan bahwa tersangka RIS melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban.
"Jadi tersangka pertama melakukan pemukulan atau bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya dikarenakan ada permalasahan yang menyulut emosi dari tersangka," jelas Hendrikus, Rabu (25/1).
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Venna Melinda, Pentingnya Cegah KDRT lewat Perjanjian Pranikah
Menurutnya, kekerasan fisik yang dialami kedua korban tidak hanya dilakukan sekali, akan tetapi berkali-kali di momen yang sama. "Akibatnya kedua korban mengalami luka fisik yang cukup mengganggu terhadap aktivitas kesehariannya," terangnya.
Raden Indrajana kini menjadi sorotan setelah sang mantan istri, Keyla Evelyne Yasir mengunggah penggalan video penganiayaan tersebut hingga berujung viral di media sosial.
Kasus ini mencuat dan langsung ditangani oleh Kepolisian Resort Jakarta Selatan setelah adanya laporan dengan nomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jum'at 23 September 2022 pukul 19.00 WIB.