bakabar.com, BOGOR - Kepolisian Polsek Cileungsi berhasil mengungkap aksi pelaku pencurian dan kekerasan serta pembunuhan yang menewaskan seorang wanita tewas, (24/3).
Korban berinisial RR (33) ditemukan tergeletak di pinggir jalan depan ruko, yang berada di pinggir Jalan Raya Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada hari Sabtu bulan Februari lau (24/2).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku berhasil diringkus di sekitaran Stasiun Kereta Api yang berada di sekitaran wilayah Ciputat, Kota Tanggerang Selatan.
Baca Juga: Polres akan Tindak Tegas Kegiatan Sahur on The Road di Bogor
"Pelaku berhasil ditangkap di stasiun kereta api wilayah Ciputat," ucap AKBP Iman saat konferensi pers, Jumat (24/3).
Pengungkapan tersebut, berhasi diungkap berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor.
AKBP Iman mengatakan motif dari pelaku membunuh korban di latar belakangi karena ekonomi.
Baca Juga: Kapolres Bogor Larang Keras Kegiatan Sahur on The Road Selama Bulan Ramadan
Saat hendak melakukan pencurian, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan sebatang balok kayu dan dilanjutkan melukai leher korban menggunakan pisau kecil.
Saat korban terkapar, tersangka langsung mengambil harta benda korban berupa ponsel. Setelah pelaku berhasil mengambil ponsel korban, kemudian oleh tersangka ponsel tersebut dijual.
Hasil Penjualan Ponsel untuk Membayar Setoran Kerupuk
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi mengatakan dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan ponsel tersebut digunakan untuk membayar setoran kerupuk Palembang yang hilang.
"Uang tersebut tersangka pakai untuk membayar setoran uang kerupuknya yang hilang," ucap Iptu Desi.
Baca Juga: Polres Bogor Siapkan Pengamanan di Pura Saat Hari Raya Nyepi
Tersangka pembunuhan tersebut dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA (27) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," pungkasnya.