bakabar.com, BOGOR - Polres Bogor melarang aktivitas Sahur on The Road atau SOTR selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk keyamanan bersama di bulan Ramadan.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya melarang keras adanya Sahur on The Road agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat saat melakukan sahur di sekitar wilayah hukumnya.
"Dilarang keras kepada warga masyarakat Khususnya warga Kabupaten Bogor tidak boleh ada yang melaksanakan Sahur on The Road," kata Iman dalam keterangannya di Bogor, Rabu (22/3).
Menurutnya, pelarangan kegiatan Sahur on The Road di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Iman menyebutkan, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan yang memicu terjadinya keributan antar masyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya.
Ia juga menugaskan seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring agar tidak ada warga yang melakukan kegiatan Sahur on The Road.
"Kemudian juga berkoordinasi bekerja sama melibatkan instansi terkait, baik TNI, Satpol PP, Dishub dan tingkat camat, kades, lurah, tokoh masyarakat, JKU/Pokdar dan para pemuda di wilayah masing-masing," papar Iman.
Selain itu, Polres Bogor juga akan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menggelar patroli skala besar dan langsung melakukan pembubaran.
"Apabila tetap dilaksanakan kegiatan tersebut karena melanggar ketertiban masyarakat akan ditindak tegas," ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan patroli skala besar yang akan diikuti dengan sejumlah pemeriksaan, seperti pemeriksaan kelengkapan surat surat kelengkapan kendaraan bermotor, pemeriksaan barang barang bawaan.
"Termasuk senjata tajam dan lain-lain akan langsung diamankan dan kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk keamanan bersama agar khusyuknya menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan ini dengan lancar, aman, dan nyaman," tukasnya.